Biaya Umrah Mandiri vs Travel, Setelah UU Haji dan Umrah Terbaru Disahkan
Muncul tren baru di kalangan calon jemaah yang mulai mempertimbangkan perbandingan biaya dan fasilitas antara umrah mandiri dan melalui biro travel resmi setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Pemerintah dan DPR baru saja mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang membuka peluang bagi masyarakat untuk menunaikan umrah secara mandiri dengan regulasi yang lebih jelas dan aman.
Kementerian Agama menyebut, aturan baru ini menjadi tonggak penting karena memberi pilihan lebih luas bagi calon jemaah. Mereka kini tak hanya bisa berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), tetapi juga secara mandiri, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif, kesehatan, dan keamanan penerbangan.
Menurut data Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, rata-rata biaya umrah melalui travel resmi saat ini berada di kisaran Rp32 jutaâRp38 juta per orang untuk program 9â12 hari, tergantung maskapai, hotel, dan fasilitas. Sementara itu, umrah mandiriâyang diatur dalam pasal tambahan UU No.14/2025âbisa menekan biaya hingga Rp25 jutaâRp28 juta, terutama jika jemaah memesan tiket, visa, dan akomodasi langsung melalui platform daring.
Namun, pakar ekonomi syariah dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Dwi Santoso, menilai umrah mandiri bukan tanpa risiko.
âKelebihan umrah mandiri adalah efisiensi biaya, tetapi kelemahannya ada pada aspek perlindungan jemaah. Banyak calon jemaah belum memahami detail teknis perjalanan, seperti manasik, visa, atau koordinasi di Arab Saudi,â ujarnya kepada Kompas.com, Senin (27/10/2025).
Ia menambahkan, ke depan pemerintah harus memperkuat mekanisme verifikasi digital dan sistem pendataan agar jemaah mandiri tetap terlindungi, termasuk dalam hal asuransi dan layanan darurat.
Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim, mengatakan bahwa dengan UU baru ini, setiap jemaah mandiri wajib melapor ke aplikasi Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus).
âSemua calon jemaah, baik mandiri maupun melalui travel, tetap harus terdaftar di Siskopatuh. Ini agar pemerintah bisa memantau, memberikan perlindungan, dan memastikan tidak ada praktik ilegal,â ujarnya.
Meski menawarkan harga lebih murah, umrah mandiri tidak direkomendasikan bagi calon jemaah yang belum berpengalaman. Banyak calon jemaah tetap memilih jalur travel resmi karena kemudahan layananâtermasuk bimbingan ibadah, pendampingan kesehatan, dan pengurusan administrasi.
Kemenag mencatat, sejak Januari hingga Oktober 2025, ada lebih dari 1,2 juta jemaah yang telah berangkat umrah, meningkat 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah itu, sekitar 8 persen sudah menggunakan skema mandiri, dan tren ini diperkirakan akan terus naik setelah pengesahan UU No.14/2025.





